Menurut peraturan RI No 77 tahun 2010 mendeskripsikan Karang Taruna sebagai suatu organisasi sosial kemasyrakatan dan menjadi wadah/sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa atau kelurahan.
Di Pedukuhan Kaliputih terbentuk Karang Taruna yang di Ketua oleh Rifki atau yang lebih akrab disapa Mas Kikik. Menurut penuturan mas Kikik, untuk keanggotaan karang taruna memang lebih didominasi usia-usia remaja dan dewasa muda yang semuanya merupakan gabungan dari 6 RT/6 Kampung di Pedukuhan Kaliputih.
Mengingat luas wilayah pedukuhan kaliputih yang mencakup 6 RT/6 Kampung (RT 40-Kampung Sebapang, RT 41-Kagrokan, RT 42-Karang Tempel, RT 43-Karang, RT 44/45-Kampung Kaliputih) maka untuk kepengurusan karang taruna sendiri agar tetap berada dalam koordinasi yang terkendali, telah diagendakan rapat wajib pada setiap malam minggu.
Adanya karang taruna di pedukuhan kaliputih ini diharapkan dapat mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial (khususnya pada generasi muda), dapat menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial
.
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar